KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan baru. Kali ini mengenai empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Kebijakan bertajuk Kampus Merdeka ini diluncurkan pada rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dalam kebijakan pertama, Nadiem menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diberi kemudahan dalam hal pendirian program studi (prodi) baru.
Hanya saja, otonomi ini khusus bagi kampus yang memiliki akreditasi A dan B. Pembukaan prodi baru tidak termasuk atau tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan ilmu pendidikan.
Baca juga: Kampus Merdeka, Ini 5 Serba-Serbi Seputar Pembukaan Prodi Baru
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," terang Nadiem.
Terkait kebijakan baru ini, prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra. Apa saja itu? Ini mitranya:
Lantas, mitra perguruan tinggi/kampus seperti apa yang bisa diajak kerjasama? Dalam kebijakan Kampus Merdeka ini, dijelaskan contoh dan rekomendasi mitra yang dapat bekerjasama dengan kampus dalam pendirian prodi baru.
Apa saja itu, ini contohnya:
Perusahaan besar dunia yang masuk dalam daftar Fortune 500.
(Contoh: Royal Dutch Shell, Nestlé, Toyota, dan lain-lain)
Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum
Perusahaan teknologi yang memilki reputasi sangat baik.
(Contoh: Google, Apple, Amazon, Intel, Cisco Systems, dan lain-lain)
Perusahaan startup yang telah mengumpulkan dana sebesar minimum USD $50 juta.
(Contoh: Tokopedia, Traveloka, Gojek dan lain-lain)
Semua organisasi multilateral dan nirlaba kelas dunia.
(Contoh: PBB, Bank Dunia, ADB, USAID, Gates Foundation, dan lain-lain)
BUMN berskala besar di tingkat nasional.
(Contoh: PLN, BRI, Pertamina, dan lain-lain)
BUMD berskala besar di setiap provinsi.
(Contoh: MRT, Bank BJB, Trans Jakarta, dan lain-lain)
Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS
Catatan:
Organisasi yang dapat menjadi mitra pendirian prodi tidak terbatas pada kategori dan contoh-contoh di atas.
Sehingga semua PTN dan PTS yang sudah terakreditasi A dan B bisa mencari sendiri mitra kerjasamanya.
Jika ingin kerjasama dengan kampus lain, maka harus universitas yang masuk Top 100 ranking QS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.