KOMPAS.com - Jika ingin bersaing di tingkat internasional, maka perguruan tinggi (PT) harus berinovasi dan bergerak cepat. Salah satunya ialah melakukan re-akreditasi.
Diharapkan, PT mengantongi akreditasi A. Akreditasi ini juga berlaku untuk tiap program studi. Akreditasi A sendiri akan diberikan bagi program studi (prodi) yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Berbicara akreditasi, ini adalah bagian dari kebijakan baru yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Kebijakan bertajuk Kampus Merdeka tersebut merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang digagas Nadiem pada akhir Desember tahun lalu.
Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum
Pada kebijakan Kampus Merdeka, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Terkait akreditasi, ini bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang kedua.
Menurut Nadiem Makarim, sistem akreditasi itu adalah proses penilaian yang dilakukan pemerintah untuk menilai dua hal, yakni perguruan tinggi dan prodi itu sendiri.
Nantinya, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," kata Nadiem.
1. Semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun.
2. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.