Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Syarat PTN Dapat Berbadan Hukum Menurut Permendikbud 4/2020

Kompas.com - 31/01/2020, 12:35 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kebijakan Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta beberapa hari yang lalu diikuti dengan dikeluarkannya Permendikbud.

Pada Kampus Merdeka, Nadiem Makarim menjelaskan mengenai empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

Di kebijakan ketiga mengatur tentang kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, isinya tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No 88 Tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN badan hukum.

Baca juga: Seberapa Penting Jejak Alumni di Kampus Merdeka? Ini Penjelasan Nadiem

Jika ingin tahu lebih dalam, maka pada pasal 2 dijelaskan mengenai persyaratan PTN menjadi PTN BH mencakup tingkat dan kemampuan dari PTN untuk:

  1. Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
  2. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
  3. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
  4. Menjalankan tanggung jawab sosial; dan
  5. Berperan dalam pembangunan perekonomian.

1. Mutu Tridharma Perguruan Tinggi

Pada Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, dinilai dari PTN yang memiliki:

  • Paling sedikit 60 persen Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
  • Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
  • Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
  • Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
  • Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
  • Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.

2. Prinsip tata kelola baik

Untuk prinsip tata kelola yang bagus harus dinilai dari:

  • Akuntabilitas pengelolaan PTN;
  • Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
  • Nirlaba dalam pengelolaan PTN;
  • Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
  • Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.

Baca juga: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan Kampus Merdeka

3. Standar kelayakan finansial

Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, dinilai dari:

  • Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  • Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.

4. Tanggung jawab sosial

Menjalankan tanggung jawab sosial dinilai dari:

PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20 persen dari total jumlah mahasiswa; dan

PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.

5. Berperan dalam perekonomian

Berperan dalam pembangunan perekonomian dinilai dari peranan dalam:

  • Pengembangan usaha kecil dan menengah;
  • Pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
  • Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.

Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud

Dalam pasal 9 berisi mengenai prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN BH berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan.

Ini apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 di atas.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 28 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com