Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya

Kompas.com - 11/02/2020, 11:11 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan " Merdeka Belajar". Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah," ujar Nadiem pada konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Dalam acara tersebut juga dihadiri langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurut Nadiem Makarim, pihaknya kini ingin memperhatikan kesejahteraan guru-guru honorer juga tenaga kependidikan. Tak heran jika porsi untuk pembayaran guru honorer bisa maksimal 50 persen.

Alur dan komponen pembiayaan dana BOS

Pada kebijakan BOS 2020, penggunaan dananya bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Atau, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.

Jadi tahun ini dana BOS memiliki manfaat besar, diantaranya untuk peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah.

Dalam BOS 2020, berikut komponen pembiayaan/penggunaan dana BOS bagi SD hingga SMK sesuai dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ termasuk alur pengunaannya.

SD/SDLB/SMP/SMPLB

Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran
  7. Pembayaran honor
  8. Perawatan sekolah
  9. Langganan daya dan jasa
  10. Pengembangan profesi guru

SMA

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Perawatan sekolah
  9. Pembayaran honor
  10. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran

Baca juga: Dukung Merdeka Belajar Mas Nadiem, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

SMK

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru
  7. Kegiatan praktek kerja industri praktek kerja lapangan (PKL)
  8. Kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan
  9. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran
  10. Pembayaran honor
  11. Perawatan sekolah
  12. Langganan daya dan jasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com