Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penutupan, SNMPTN 2020 Diperpanjang Khusus Pendaftar KIP Kuliah

Kompas.com - 24/02/2020, 19:25 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Awalnya, pendaftaran SNMPTN 2020 akan ditutup 27 Februari 2020 pukul 23.50 WIB. Namun khusus calon mahasiswa keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, akan diberikan perpanjangan waktu.

Perpanjangan waktu SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi) akan diberikan mengikuti waktu pendaftaran KIP Kuliah, yaitu mulai tanggal 2 sampai 31 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Prof.Mohammad Nasih melalui rilis resmi Kemendikbud (24/2/2020).

Prof. Nasih menjelaskan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP tetap dapat melakukan pendaftaran SNMPTN hingga pengisian program studi dan pilihan universitas.

Namun, diharapkan tidak melakukan finalisasi terlebih dulu sebelum mendaftar pada laman KIP Kuliah.

Baca juga: Perhatikan, Siswa Tidak Mampu Bisa Daftar Sekaligus SNMPTN dan KIP Kuliah

Jangan finalisasi sebelum daftar KIP Kuliah

"Pendaftaran KIP Kuliah dimulai awal Maret mendatang. Boleh saja sudah mulai mendaftar dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN, tetapi kami imbau untuk jangan finalisasi terlebih dulu," tegas Prof. Nasih

Ia melanjutkan, "Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu." 

Bagi calon mahasiswa tidak membutuhkan dukungan biaya pemerintah dan ingin mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, dapat melakukan pendaftaran hingga tanggal ditentukan 27 Februari 2020 dan langsung melakukan finalisasi.

Begitu juga bagi calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Proses pendaftaran SNMPTN 2020 dapat dilakukan melalui laman http://portal.ltmpt.ac.id/.

Pada laman tersebut, pendaftar akan diminta untuk mengisi biodata, pilihan perguruan tinggi negeri, dan pilihan program studi, serta mengunggah dokumen prestasi tambahan (jika ada).

Langkah terakhir adalah finalisasi. Jika sudah finalisasi, pendaftar dianggap telah selesai mendaftar, sehingga harus mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.

Cara pendaftaran KIP Kuliah

Untuk yang ingin mendaftar KIP kuliah, calon mahasiswa bisa melakukannya secara mandiri dengan langsung mengakses ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Setelah masuk ke laman tersebut, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika dinyatakan berhasil, calon mahasiswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan. Setelah itu, proses pendaftaran KIP kuliah pun selesai.

Baca juga: Calon Penerima KIP Kuliah Bisa Daftar SNMPTN 2020, Perhatikan 5 Poin Penting Ini

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menegaskan KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Nisam menyampaikan, "Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK."

"Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus," disampaikan Nizam seperti dikutip dari rilis resmi Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com