Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa untuk SBMPTN 2020 dan PTS, Ini Cara Mudah Daftar KIP Kuliah

Kompas.com - 03/03/2020, 07:46 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah dapat digunakan bagi siswa yang mendaftar jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Informasi ini disampaikan dalam sosialisasi Kemendikbud kepada media terkait peluncuran KIP Kuliah dan pendaftaran KIP Kuliah untuk SNMPTN 2020 di Jakarta (26/2/2020).

Sosialiasi KIP Kuliah ini dihadiri antara lain oleh Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti dan Ketua LTMPT Prof. Mohammad Nasih.

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah," ujar Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti di Kemendikbud, Jakarta (26/2/2020).

Lalu, apa saja syarat dan tahapan pendaftaran KIP Kuliah?

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu Diimbau Segera Daftar

Syarat penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan:

  • Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) ATAU
  • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara pendaftaran KIP Kuliah

1. Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan alamat email aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Ini Keunggulan KIP Kuliah, Salah Satunya Subsidi Biaya Hidup Bulanan

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com