Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Dana Kemendikbud, Ormas Diundang Dukung "Organisasi Penggerak"

Kompas.com - 03/03/2020, 16:09 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Melalui program tersebut, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan untuk bergabung.

"Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan yang selama ini berkiprah nyata di bidang pendidikan, bergabung mewujudkan Sekolah Penggerak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Supriano, di Jakarta, Senin (02/03/2020) melalui rilis resmi di laman Kemendikbud.

Program Organisasi Penggerak diharapkan dapat menginisiasi program "Sekolah Penggerak" yang idealnya memiliki empat komponen.

Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong).

Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

Baca juga: Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu untuk Segera Daftar KIP Kuliah

Bentuk program dan pendanaan

Organisasi terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Pada periode ini, program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50 ribu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5 ribu PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus.

Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak.

Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp 20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 1.00 PAUD/SD/SMP.

Kategori Gajah didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa, memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah, dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 1.00 PAUD/SD/SMP.

Organisasi Penggerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah, dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Baca juga: Siapkan 400.000 KIP Kuliah Baru, Ini 7 Alur dan Link Pendaftaran

Menurut Supriano, penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap.

Penyaluran Tahap I sebesar 60 persen dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).

Adapun Tahap II sebesar 40 persen setelah penerima bantuan menyampaikan kuitansi bukti penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80 persen, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Nantinya, seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen Kompetensi Minimum.

Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).

Registrasi dan Seleksi

Calon Organisasi Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

"Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota. Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah,” ujar Supriano.

Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan.

Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei 2022.

Adapun relawan yang ingin terlibat dapat segera mendaftarkan diri melalui laman sekolah penggerak.

Relawan kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.

Baca juga: Rombak Organisasi, Kemendikbud Resmi Hapus Jabatan Eselon III dan IV

Beberapa pilihan peran yang bisa diambil relawan antara lain:

  • Konsultan ahli.
  • Narasumber.
  • Pelatihan.
  • Fasilitator.
  • Tutor.
  • Ahli informasi dan teknologi.
  • Fotografer.
  • Videografer.
  • Reporter.
  • Penulis konten.
  • Manajemen proyek.
  • Peneliti.
  • Penjamin mutu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com