Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi dan Seleksi untuk Bergabung di Program Organisasi Penggerak

Kompas.com - 03/03/2020, 17:41 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang pendidikan bergerak bersama secara nyata memajukan pendidikan di Indonesia.

Keterlibatan ormas dalam dunia pendidikan diinisiasi melalui program Organisasi Penggerak.

“Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan yang selama ini berkiprah nyata di bidang pendidikan, bergabung mewujudkan Sekolah Penggerak,” kata Supriano.

Kemendikbud menganggarkan dana lebih dari Rp 25 miliar untuk mendukung ormas yang terpilih dalam program Organisasi Penggerak periode 2020-2022.

Baca juga: Lewat Program Organisasi Penggerak, Kemendikbud Ajak Ormas Bidang Pendidikan Terlibat

Skema dukungan biaya dari Kemendikbud untuk ormas (selanjutnya disebut Organisasi Penggerak) berbeda di setiap kategori dan akan diawasi.

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen.

Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Baca juga: Upacara Hari Guru Nasional, Nadiem Bicara Soal Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

Ketiga, siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

Lalu bagaimana cara registrasi dan seleksi Organisasi Penggerak?

Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen.

Pengumuman dan registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Calon Organisasi Penggerak akan diminta untuk mengisi form di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/registrasi-komunitas-penggerak.

Bagian yang diisi seperti nama organisasi, NPWP, nama lengkap penanggung jawab, surat elektronik penanggung jawab, jabatan di organisasi, telepon, sasaran intervensi, pengamalan penerapan program di daerah selama lima tahun terakhir, dan kesediaan untuk menghadiri Forum Organisasi Penggerak.

Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah,” ujar Supriano.

Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020.

Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei 2022.

“Implementasi dilakukan pada PAUD, SD, atau SMP di daerah yang sudah diajukan dan disetujui Kemendikbud,” ujar Supriano.

Baca juga: Organisasi Penggerak, Kemendikbud Siapkan Dukungan Biaya Lebih Dari Rp 25 Miliar untuk Ormas Terpilih

Adapun relawan yang ingin terlibat dapat segera mendaftarkan diri melalui laman sekolah penggerak.

Relawan kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.

Beberapa pilihan peran yang bisa diambil relawan antara lain konsultan ahli, narasumber pelatihan, fasilitator, tutor, ahli informasi dan teknologi, fotografer, videografer, reporter, penulis konten, manajemen proyek, peneliti, dan penjamin mutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com