KOMPAS.com - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan pertama Hari Musik Nasional dicanangkan pertama kali 9 Maret 2013 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional didasarkan pada hari tersebut juga merupakan hari lahirnya Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih dikenal sebagai WR Soepratman. WR Soepratman lahir di tahun 1903 di Somongari, Purworejo.
Melalui rilis resmi Kemendikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyampaikan sebagai karya seni, musik pada hakikatnya tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Musik dipandang sebagai media yang efektif untuk menyampaikan pesan. Dalam komunikasi dengan menggunakan musik, dapat disimpulkan bahwa musisi sebagai komunikator, lirik dan irama sebagai media, dan masyarakat sebagai komunikannya.
Baca juga: Sederet Harapan dan Curahan Hati Musisi Indonesia pada Hari Musik Nasional
Dalam pemajuan seni khususnya seni musik nyatayanya masih ditemui beberapa permasalahan antara lain terkait pelaksanaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Termasuk dalam hal pemberian royalti.
Hal ini dialami salah satu maestro campur sari, Didi Kempot yang sempat mengeluhkan minimnya musisi dan pihak lain yang minta izin untuk menggunakan beberapa lagu ciptaannya.
Hal ini erat kaitannya dengan perjanjian royalti dengan pihak manajemen, label atau pihak lain di balik pemasaran mereka.
Walaupun Indonesia telah memiliki UU Hak Cipta, namun masalah mengenai royalti belum banyak dipahami karena royalti sendiri adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku untuk menggunakan karya ciptanya.
“Kementerian berkomitmen untuk menjalankan pemajuan musik Indonesia melalui perlindungan hak cipta, sistem pendataan terpadu, peningkatan apresiasi dan literasi musik dalam pendidikan, meningkatkan kesejahteraan musisi, maupun penyiapan infrastruktur pendukung sesuai dengan janji presiden,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui rilis resmi (9/3/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.