15 Protokol Penanganan Virus Corona di Area Pendidikan, Seperti Apa?

Kompas.com - 10/03/2020, 17:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.comSekolah, kepala sekolah, guru, orangtua siswa diimbau untuk tidak panik, mengutamakan ketenangan, namun tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Imbauan ini disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana pada Konferensi Pers Peluncuran Protokol Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Negara (6/3/2020).

“Tidak usah panik,” tegas Ade Erlangga.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai hoaks terkait penyebaran virus corona ini.

Baca juga: Sekolah dan Kampus Wajib Sediakan Masker untuk Siswa dan Mahasiswa yang Batuk dan Pilek

 

Lebih baik, lanjutnya, penerima pesan mengidentifikasi sumber berita terlebih dahulu untuk menilai akurasi pesan/informasi yang diterima sebelum disebarluaskan kembali.

“Jangan menyebarluaskan berita-berita hoaks atau berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Protokol penanganan corona di lingkungan pendidikan

Dalam kesempatan sama Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, menyampaikan 5 protokol penanganan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk untuk dunia pendidikan.

Protokol ini merujuk World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Berikut 15 protokol penanganan Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan;

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.

3. Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olah raga teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Termasuk Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat memeriksakan diri.

5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

Baca juga: 5 Pedoman jika Ada Positif Virus Corona di Lingkungan Sekolah dan Perguruan Tinggi

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau