Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2020, 11:03 WIB
|

KOMPAS.com - Guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan surat Edaran Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/09002, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga mengeluarkan surat edaran terbaru.

Adapun surat edaran Kepala Disdik Surakarta isinya tentang pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan Coronavirus (Covid-19) pada satuan pendidikan Kota Surakarta.

Baca juga: Pembelajaran di Rumah bagi Siswa DKI Jakarta Diperpanjang

Pelaksanan pembelajaran daring

Menurut Kepala Disdik Surakarta, Etty Retnowati, surat edarannya berisi tentang:

1. Sampai 13 April 2020

Terkait perkembangan penyebaran virus corona yang makin meluas, maka pihaknya mengeluarkan kebijakan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi pembelajaran di rumah.

Dari surat edaran ini kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai dengan 13 April 2020.

2. Tugas kepala sekolah

Kepala sekolah wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan proses pembelajaran di rumah dengan mempertimbangkan hal berikut:

a. Dilaksanakan dengan pembelajaran daring atau jarak jauh secara kreatif, menyenangkan dan menantang, serta melatih kemandirian dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

b. Tidak memberikan aktivitas dan tugas yang memberatkan siswa dan selalu berkomunikasi dengan orangtua siswa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+