KOMPAS.com - Guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan surat Edaran Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/09002, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga mengeluarkan surat edaran terbaru.
Adapun surat edaran Kepala Disdik Surakarta isinya tentang pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan Coronavirus (Covid-19) pada satuan pendidikan Kota Surakarta.
Baca juga: Pembelajaran di Rumah bagi Siswa DKI Jakarta Diperpanjang
Menurut Kepala Disdik Surakarta, Etty Retnowati, surat edarannya berisi tentang:
1. Sampai 13 April 2020
Terkait perkembangan penyebaran virus corona yang makin meluas, maka pihaknya mengeluarkan kebijakan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi pembelajaran di rumah.
Dari surat edaran ini kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai dengan 13 April 2020.
2. Tugas kepala sekolah
Kepala sekolah wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan proses pembelajaran di rumah dengan mempertimbangkan hal berikut:
a. Dilaksanakan dengan pembelajaran daring atau jarak jauh secara kreatif, menyenangkan dan menantang, serta melatih kemandirian dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
b. Tidak memberikan aktivitas dan tugas yang memberatkan siswa dan selalu berkomunikasi dengan orangtua siswa.
c. Tidak menerapkan pola belajar atau memberikan tugas yang bersifat kelompok.
d. Melakukan penyesuaian rencana pembelajaran sesuai kondisi tanpa perlu melakukan pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
e. Membatalkan seluruh kegiatan yang terdapat interaksi fisik pada sekolah seperti study tour, prakering, wisuda/pelepasan lulusan, in house training, seminar dan ekstrakurikule.
f. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberikan umpan balik bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberikan skor/nilai kuantitatif, serta memperhatikan kamampuan jangkauan akses perangkat dan jaringan dari masing-masing siswa.
3. Jamin akses layanan pendidikan