KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang baru.
Surat Edaran Nomor 34/SE/2020 tentang perpanjangan masa bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) pada masa darurat Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada 30 Maret 2020, isinya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta: Pembelajaran Daring Siswa Harus Seperti Ini
Adapun SE itu berdasarkan SE Menpan RB, Keputusan Kepala BNPB, SE Gubernur DKI Jakarta, SE Kepala BKD DKI Jakarta, dan SE Kepala Disdik DKI Jakarta No 30/SE/2020.
Berikut ini disampaikan beberapa hal dari surat edaran Disdik DKI Jakarta Nomor 34/SE/2020 melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 19 April 2020.
2. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, dan Kepala Sekolah menyusun jadwal pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Serta menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang PTK.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah melaporkan aktivitas harian kepada kepala satuan pendidikan.
4. Pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor atau rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.