Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Imbau Sekolah Gunakan Dana Bos Sesuai RKAS

Kompas.com - 27/04/2020, 13:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dalam menghadapi kondisi darurat virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau pada satuan pendidikan.

Imbauan itu pada satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknik dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi virus corona.

Baca juga: Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad seperti dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (26/4/2020).

"Saya berharap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi baru," imbuhnya lagi.

Merujuk Permendikbud 19/2020

Dikatakan, penyesuaian RKAS merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Selama masa darurat virus corona yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau siswa dalam pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Untuk pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab.

Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer harus dilepas.

"Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," jelasnya.

Hanya saja, penggunaannya untuk apa saja itu sudah ditetapkan. Tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah.

Minimalisir penyimpangan

Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid Muhammad menyatakan bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS.

Terlebih di tengah kondisi darurat ini sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta: Pembelajaran Daring Siswa Harus Seperti Ini

Meski fleksibel, pihaknya tidak membenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Karena hal ini tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com