Untuk jalur zonasi besarannya minimal 50 persen.
2. Jalur afirmasi
Di jalur afirmasi, besarannya ialah minimal 15 persen.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen.
4. Jalur prestasi
Sedangkan kuota jalur prestasi besarannya maksimal 30 persen.
Catatan:
Baca juga: Info Pelaksanaan PPDB 2020, Berikut Protokol saat Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.