Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 20:47 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ibu kota secara daring.

Hal tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana seperti dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka Besok 11 Juni, Ini Tata Cara dan Syarat PPDB Daring

Menurutnya, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen serta jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

"Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ucapnya.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.

Adapun untuk jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com