Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2020, 12:04 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

Namun sebelum memasuki proses pendaftaran, calon siswa baru harus mengikuti tahapan prapendaftaran. Kemudian pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.

Adapun ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun ajaran 2020/2021.

Baca juga: Ini Syarat Usia Jenjang PAUD, SLB, SD dan SMP pada PPDB DKI Jakarta

Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Untuk jadwal prapendaftaran PPDB Jakarta secara daring dimulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Merangkum akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020), berikut ini alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:

1. Prapendaftaran PPDB Jakarta

Calon siswa baru melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen.
  2. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.
  3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
  4. Mengisi formulir secara daring.
  5. Mengunggah berkas persyaratan.
  6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
  7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol Registrasi Akun.
  3. Mengisi formulir secara daring.
  4. Tanda bukti registrasi yang berisi PIN/Token.
  5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Melakukan aktivasi PIN/Token dengan cara klik tombol Aktivasi.
  3. Menganti PIN/Token dengan password.
  4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring PPDB 2020

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Melakukan login.
  3. Memilih sekolah tujuan.
  4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
  5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol Lapor.

c. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PIN.

d. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta

Bagi calon siswa baru, maka harus memperhatikan informasi ini. Tentu agar nantinya pada saat proses pendaftaran daring bisa berjalan dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com