KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka Daerah yang berada di zona kuning, ora.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem pada webinar, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Baca juga: Nadiem: Tidak Diperkenankan Mahasiswa Berbondong-bondong Masuk Kampus
Terkait jumlah peserta didik, Nadiem menjelaskan hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah terdiri dari 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.
“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya Mendikbud Nadiem dikutip dari laman setkab.
Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Dalam kesempatan sama, Mendikbud Nadiem juga menekankan 4 syarat yang harus dipenuhi sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan:
1. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka.
2. Pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama memberi izin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.