Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Akan Belajar dari Rumah

Kompas.com - 17/06/2020, 15:48 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka Daerah yang berada di zona kuning, ora.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem pada webinar, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Baca juga: Nadiem: Tidak Diperkenankan Mahasiswa Berbondong-bondong Masuk Kampus

94 persen belajar dari rumah

Terkait jumlah peserta didik, Nadiem menjelaskan hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah terdiri dari 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya Mendikbud Nadiem dikutip dari laman setkab.

Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Syarat pembelajaran tatap muka

Dalam kesempatan sama, Mendikbud Nadiem juga menekankan 4 syarat yang harus dipenuhi sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan:

1. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka.

2. Pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud Nadiem.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Lintas kementerian

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun bersama panduan penyelenggaraan pendidikan ini.

Selain itu ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar.

Panduan disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com