BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.
Rinciannya antara lain:
Menurut Nadiem, langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.
"Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja sebesar Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan," jelas Nadiem.
Terkait kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan bahwa pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.
"Saat ini, institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijakan belajar dari rumah selama pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: #BantuKuatkanGuru, Bentuk Gotong Royong bagi Guru Terdampak Corona
Langkah-langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 23/2020. Kepmendikbud No. 580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No. 582/2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.