Windhu menyebut langkah yang harus segera dilakukan oleh pemerintahan daerah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 adalah mengendalikan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan gubernur/walikota.
Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021
Pelanggar kedisiplinan terhadap protokol tersebut, kata dia, harus diberi sanksi denda yang tegas.
Ia juga mendesak agar testing PCR (swab test) dapat ditingkatkan agar kasus positif Covid-19 dapat ditemukan sebanyak mungkin agar rantai pandemi dapat segera diputus.
“Langkah lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menjadikan RSUD milik Pemerintahan Kota Surabaya menjadi Rumah Sakit Khusus Covid-19 dan kapasitas bed isolasi ditingkatkan dalam rumah sakit yang telah menjadi rujukan untuk penanganan Covid-19," saran dia.
Baca juga: Beasiswa D3/S1 dari Universitas Islam Indonesia, Bebas Biaya Kuliah
"Yang terpenting adalah langkah-langkah ini harus dilakukan terlebih dahulu dengan optimal dan cepat, hasil akhir tidak harus terlalu dipikirkan."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.