KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,1 triliun dari APBN Tahun 2020 untuk kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Melalui program KIP Kuliah, diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya.
Merangkum laman Kip Kuliah Kemedikbud, pendaftaran KIP Kuliah kini terbuka untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 4,1 Triliun untuk KIP Kuliah PTN dan PTS
Bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang belum memiliki akun pendaftaran, jadwal Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah masih berlangsung hingga 31 Oktober 2020.
Sedangkan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftarkan diri ke PTN dengan jalur mandiri, jadwal pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN dibuka hingga 30 September 2020.
Sementara pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS berlangsung hingga 31 Oktober 2020. Namun, peserta perlu lebih dulu melihat daftar PTS yang bekerja sama dengan KIP Kuliah untuk bisa merasakan manfaat bantuan biaya kuliah.
Baca juga: Jalur Mandiri ITS Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah.
3. Memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal, dengan rincian:
Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri IPB Dibuka, Tanpa Syarat Nilai UTBK
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran Jalur Mandiri S1, Nilai UTBK Bukan Syarat Utama