Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dana KJP Plus Bulan Agustus Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM Cair

Kompas.com - 24/08/2020, 07:16 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi pelajar DKI Jakarta yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan Agustus 2020 untuk jenjang SD dan sederajat telah dimulai sejak Rabu (19/8/2020).

Sedangkan pencairan Dana KJP Plus untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM dimulai hari ini, Senin (24/8/2020).

Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020," tulis akun tersebut.

Baca juga: ITS Luncurkan iCar, Mobil Listrik Otonom Tanpa Pengemudi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Jadwal pencairan dana

1. 19 Agustus 2020

  • SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.

2. 24 Agustus 2020

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. 25 Agustus 2020

  • SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
  • SMK total bantuan RP 450.000/bulan.

Baca juga: Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah ala Ahli Tikus IPB

Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com