KOMPAS.com - Kemendikbud Gelar Webinar BOS dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan seri webinar dengan materi Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi COVID-19.
Webinar ini juga membahas persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, dengan narasumber utama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Latar belakang mengapa Kemendikbud perlu melakukan Webinar ini adalah melihat kondisi sekolah yang sampai dengan saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020.
Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru
Adapun syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain:
Selain materi diatas, ada sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS Reguler dan bagaimana strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi Covid-19.
Webinar menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, antara lain Tim Dapodikdasmen, Tim Pelaporan BOS Online, Tim Pusdatin, dan Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS.
Baca juga: Dana BOS Bisa Digunakan Sekolah Swasta, Nadiem: Banyak Orangtua Kesulitan Bayar SPP
Juknis telah menjelaskan sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan sekolah, akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Harapannya dengan adanya Webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.