KOMPAS.com – Setelah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk 9.145 mahasiswa pada tahap 1, kini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kembali pendataan pemberian KJMU tahap 2.
Melalui unggahan akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan, mekanisme KJMU 2020 tahap 2 berubah menjadi lebih sederhana.
“Tuntas pendidikan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis Disdik DKI Jakarta pada Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Ini Curhat Guru, Siswa, Mahasiswa, dan Orangtua Soal Pembelajaran Daring
Dengan memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, pemerintah menyelenggarakan program pemberian bantuan KJMU untuk calon atau mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.
Calon atau mahasiswa tersebut harus memiliki potensi akademik baik.
Pemerintah menyelenggarakan program ini agar dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Selain itu, program KJMU juga ingin memotivasi peserta didik dalam hal meraih prestasi dan membangun jiwa kompetitif serta meningkatkan mutu pendidikan pelajar sehingga dapat selesai secara tepat waktu.
Mahasiswa yang mendapatkan KJMU akan memperoleh dana sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut bisa digunakan sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Bukan hanya itu, dana yang diberikan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan untuk biaya pendukung personal untuk bantuan biaya hidup.
Mahasiswa bisa mengunakannya untuk membeli buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau perlengkapan, maupun biaya pendukung personal lainnya.
Pada tahap kedua pendataan penerima KJMU, Disdik DKI Jakarta menyederhanakan mekanismenya. Berikut ini merupakan tahapannya.