Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka, Jangan Terlewat Berikut Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 21/09/2020, 17:52 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk 9.145 mahasiswa pada tahap 1, kini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kembali pendataan pemberian KJMU tahap 2.

Melalui unggahan akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan, mekanisme KJMU 2020 tahap 2 berubah menjadi lebih sederhana.

“Tuntas pendidikan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis Disdik DKI Jakarta pada Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Ini Curhat Guru, Siswa, Mahasiswa, dan Orangtua Soal Pembelajaran Daring

Dengan memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, pemerintah menyelenggarakan program pemberian bantuan KJMU untuk calon atau mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Calon atau mahasiswa tersebut harus memiliki potensi akademik baik.

Pemerintah menyelenggarakan program ini agar dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Selain itu, program KJMU juga ingin memotivasi peserta didik dalam hal meraih prestasi dan membangun jiwa kompetitif serta meningkatkan mutu pendidikan pelajar sehingga dapat selesai secara tepat waktu.

Keuntungan mahasiswa

Mahasiswa yang mendapatkan KJMU akan memperoleh dana sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut bisa digunakan sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Bukan hanya itu, dana yang diberikan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan untuk biaya pendukung personal untuk bantuan biaya hidup.

Mahasiswa bisa mengunakannya untuk membeli buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau perlengkapan, maupun biaya pendukung personal lainnya.

Penyederhanaan mekanisme pendataan

Pada tahap kedua pendataan penerima KJMU, Disdik DKI Jakarta menyederhanakan mekanismenya. Berikut ini merupakan tahapannya.

1. Tanggal 18-30 September 2020

Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.

2. Tanggal 8-15 Oktober 2020

Disdik mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Baca juga: Ini Pentingnya Dana Darurat bagi Pelajar dan Mahasiswa

Tahap ini menyederhanakan langkah kunjungan ke sekolah ke rumah calon penerima dan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dahulu harus dilakukan.

3. Tanggal 16-19 Oktober 2020

Pemprov DKI Jakarta melakukan verfikasi atas kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 20-22 Oktober 2020

Daftar final penerima KJMU ditetapkan.

Jika berminat untuk melakukan pendaftaran KJMU, kamu dapat mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com