Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud

Kompas.com - 23/09/2020, 19:55 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menanggapi salah satu permasalahan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota untuk pendidik dan pelajar.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam laman resmi Kemendikbud pada Senin (21/9/2020).

Sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.

Baca juga: 19 Aplikasi dan 5 Video Conference Bisa Diakses Kuota Belajar Kemendikbud

Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota data internet, yaitu kuota umum dan belajar.

Dua jenis bantuan kuota 

Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu.

Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis.

Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet. Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar.

Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum.

Berikut ini merupakan rincian kuota yang diperoleh.

1. Peserta didik PAUD
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 15 GB
Total paket kuota internet: 20 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 30 GB
Total paket kuota internet: 35 GB/bulan

3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 37 GB
Total paket kuota internet: 42 GB/bulan

4. Mahasiswa dan dosen
Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 45 GB
Total paket kuota internet: 50 GB/bulan

Waktu berlaku dan distribusi

Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud ialah 30 hari terhitung sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar. Peraturan ini berlaku saat bulan pertama dan kedua pengiriman bantuan.

 Pemberitahuan penerimaan kuota ini pun berasal dari pesan singkat atau SMS yang diberikan kepada nomor yang sudah terdaftar.

Jika belum mendapatkannya, pemerintah memang masih dalam proses untuk pemberian kuota.

Pasalnya pada bulan pertama, Kemendikbud membagi penyebaran kuota dalam 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak 22 hingga 24 September 2020. Kemudian tahap kedua pada 28 hingga 30 September 2020.

Baca juga: YCAB: Siswa Masih Rasakan Keadilan Belajar Online Belum Merata

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini.

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua:
Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020
Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan):
Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020
Tahap II: 28-30 November 2020

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan. Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com