KOMPAS.com - Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Azrul Tanjung mengimbau mahasiswa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja menempuh jalur konstitusional lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saya mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan UU Cipta Kerja ini," ujar Azrul melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Satgas Ralat Kemendikbud soal 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Usai Unjuk Rasa, Ini Penjelasannya
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Ekonomi MUI menanggapi rencana sejumlah organisasi mahasiswa yang menyatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mencabut UU Ciptaker tersebut.
Azrul menambahkan sebagai negara yang menganut paham demokrasi, perbedaan merupakan hal yang mutlak. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah terjadi.
Meski demikian, mengingat kondisi pandemi Covid-19, Azrul yang juga aktivis menyarankan sebaiknya mahasiswa tidak menggunakan jalur yang menggerakkan massa atau unjuk rasa.
"Karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19. Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," jelasnya.
Penyebaran Covid-19 saja tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara lainnya.
Untuk itu, dia menghimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi yang mengumpulkan banyak orang.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, 5.000 Mahasiswa dari BEM SI Diperkirakan Demo Lagi
"Saya berharap adik-adik mahasiswa dengan kondisi saat ini, dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan setidaknya 5.000 mahasiswa.
Aksi tersebut akan dilakukan pada Selasa (20/10) mulai pukul 13.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.