KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud.
Seleksi ini terbuka untuk umum dengan salah satu persyaratannya pendidikan minimal Sarjana (S1).
"#SahabatDikbud, Kemendikbud mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi terbuka "Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud," tulis laman akun Instagram Kemendikbud, Minggu (25/10/2020).
Merangkum laman resmi, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPT Madya Kemendikbud mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S1-S2 di Melbourne Australia, Senilai Rp 103 Juta
Berikut syarat peserta seleksi jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud:
Baca juga: Soul Travellers, Cerita 39 Anak Muda Indonesia Menjelajah Dunia
1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.
2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.
Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Bulan Oktober Cair, Aplikasi Belajar Kian Beragam
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
2. Pengalaman jabatan:
Baca juga: 2.000 dari 85.000 Pendaftar Beasiswa Unggulan Lolos ke Tahap Wawancara
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.
5. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.
6. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
7. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk.II
Pendaftaran online mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 7 November 2020 Pukul 16.00 WIB.
Informasi lengkap seputar syarat dan pendaftaran dapat dilihat disini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.