Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info UGM: Ini Kriteria yang Tidak Bisa Diberi Vaksin Covid

Kompas.com - 31/01/2021, 10:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum berakhir. Bahkan jumlah kasus yang terinfeksi setiap hari terus bertambah banyak.

Tak heran jika sampai sekarang total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta kasus. Karena itu dibutuhkan perjuangan agar pandemi bisa segera berakhir.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19. Hanya saja, tidak semua orang bisa divaksin.

Lantas, siapa saja yang tidak bisa diberikan vaksin Covid? Melansir akun Instagram UGM, Minggu (31/1/2021), berikut ini informasinya.

Baca juga: Dokter RSA UGM: Ini Ciri Gejala Baru Covid Tongue

Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac adalah orang dengan kriteria berikut:

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun.

2. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.

3. Wanita hamil dan menyusui.

4. Tekanan darah di atas 140/90.

5. Menderita penyakit ginjal.

6. Menderita diabetes melitus/DM (*).

7. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

8. Memiliki penyakit paru, Asma, PPOK, TBC (*).

9. Menderita HIV (*).

10. Menderita penyakit autoimun.

11. Menderita sindroma Hiper IgE.

12. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner).

13. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais dan penerima produk darah/transfusi darah.

Baca juga: Indonesia Lewati 1 Juta Kasus Covid, Ini Saran Pakar Epidemiologi UGM

Catatan:

Dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com