KOMPAS.com - Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim nomor 1 tahun 2021, ada 3 poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa.
Yakni siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Pada poin kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Poin ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pada poin terakhir ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Baik itu penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
Baca juga: SE Mendikbud, PPDB 2021 Tetap Gunakan 4 Jalur Ini
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Poin dalam SE Mendikbud ini disambut baik oleh sejumlah kepala sekolah. Seperti Kepala SMPN 2 Pakem Sleman Triworo Setyaningsih menyambut gembira SE Menteri Pendidikan ini.
Menurutnya, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan siswa harus melaksanakan belajar di rumah, terlalu dipaksakan jika tetap melaksanakan Ujian Nasional secara serentak. Apalagi situasi di tiap sekolah pasti memiliki perbedaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.