Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Besaran Bantuan KIP Kuliah Berbeda Antar Lokasi Kampus

Kompas.com - 19/03/2021, 19:39 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk tahun ini.

Kali ini, yang berbeda adalah dana biaya hidup ditentukan berdasarkan indeks kemahalan tempat mahasiswa berkuliah.

Sebelumnya, dana biaya hidup mahasiswa penerima KIP-K dipukul rata. Pada 2020, setiap mahasiswa mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.

Baca juga: KIP Kuliah Naik Sampai Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Mendapatkannya

Sedangkan, pada tahun ini biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah sesuai indeks harga. Melansir dari laman kemdikbud.go.id, ada lima klaster yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan.

2. Klaster dua, diberikan Rp 950.000 per bulan

3. Klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta pe rbulan

4. Klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan

5. Klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan.

"Biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019)," Ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Dengan biaya hidup dibagi dalam klasterisasi, maka penyaluran bantuan ini dinilai lebih afirmatif. Artinya, bagi mahasiswa yang tinggal di daerah dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan ekonomi di daerah yang cenderung lebih mahal, maka bantuannya pun juga cukup besar.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan terdapat pula klasterisasi KIP-K mahasiswa berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih. Mahasiswa yang berkuliah di program studi A akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.

Baca juga: Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester

Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkannya, siswa tentu harus mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu. Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2021 telah dibuka sejak Minggu (14/3/2021) dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2021.

Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah sendiri telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Informasi mengenai dan pendaftaran KIP Kuliah, bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri. Langkah selanjutnya, disesuaikan dengan instruksi yang telah ada. 

Baca juga: Pemegang KIP Kuliah Alami Kendala Daftar UTBK-SBMPTN, Ini Kata LTMPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com