Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Dorong ASN Jadi Motor Penggerak Penguatan Literasi

Kompas.com - 23/03/2021, 11:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Penguatan literasi bukan saja menjadi tugas pendidik. Dibutuhkan partisipasi banyak pihak agar penguatan literasi mampu memberi dampak dalam melahirkan SDM unggul dan berdaya saing.

Salah satunya, Aparatur sipil negara (ASN) memiliki potensi besar menjadi motor penggerak literasi nasional, mengingat jumlahnya tersebar luas di seluruh Indonesia. Terlebih ASN harus menjadi teladan mulai dari level keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas.

“ASN harus berperan dan didorong menjadi Agen Literasi Nasional. Dengan peran tersebut, diharapkan terjadi perubahan dan budaya literasi kita semakin baik,” ungkap Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Perpustakaan 2021, Senin (22/03/2021).

Acara yang digelar Perpustakaan Nasional (Perpusnas) secara virtual tahun ini mengangkat tema "Integrasi Penguatan Sisi Hulu dan Hilir Budaya Literasi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural."

Tjahjo Kumolo menuturkan, pemerintah melalui ASN harus mengambil peran dalam gerakan budaya literasi. Harus diakui pada masyarakat saat ini, kedudukan ASN masih dianggap sebagai Trendsetter Perubahan.

Oleh karena itu, peningkatan literasi khususnya bagi ASN akan memberikan dampak terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lembaga, dan negara.

Salah satu kegiatan yang menjadi fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.

Baca juga: Literasi Digital, Ini Cara Lindungi Data Diri agar Tak Disalahgunakan

Optimalisasi 3 bidang

Menteri Tjahjo menerangkan, pemerintah telah memberikan dukungan kebijakan agar fungsi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan berjalan efektif.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dioptimalkan dalam mendukung peran ASN sebagai agen literasi:

1. Lembaga perpustakaan

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 43/2007 tentang Perpustakaan.

Untuk melaksanakan UU tersebut, pemerintah telah membentuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Di daerah dibentuk Dinas Perpustakaan sebagai wujud pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan yang diserahkan kepada daerah.

2. SDM aparatur

Pemerintah telah membentuk Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan. Pemangku jabatan Pustakawan ini tersebar di seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com