Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Literasi Hukum di Masyarakat, Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Ini

Kompas.com - 27/03/2021, 17:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semakin maju perkembangan zaman, pemerintah meluncurkan regulasi untuk mengatur masyarakat.

Misalnya semenjak perkembangan teknologi internet makin maju, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang ITE.

Namun demikian, belum semua kalangan masyarakat paham terkait aturan atau hukum yang berlaku di negara ini.

Bahkan masih ada masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum.

Baca juga: Apa itu Bencana Hidrometeorologi dan Jenisnya? Ini Kata Dosen Itera

Ciptakan aplikasi Maduhukum

Berawal dari permasalahan ini, tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum, akronim dari Masyarakat Peduli Hukum.

Tim dosen terdiri dari yaitu Nur Putri Hidayah, Galih W. Wicaksono serta satu programmer profesional yaitu Muhammad Andi Al-rizki.

Putri mengatakan, aplikasi ini diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum. Melalui fitur-fitur yang tersedia, aplikasi ini dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.

"Data dalam aplikasi ini telah terjamin akurat karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim. Selain itu aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami," kata dosen Fakultas Hukum (FH) seperti dikutip dari laman umm.ac.id, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: 23 Berita Hoax Seputar Covid-19 dan Penjelasan Pakar Pulmonologi UGM

Penggunaan aplikasi

Putri menerangkan, penggunaan aplikasi Maduhukum bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1. Masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

2. Mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum.

3. Masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.

"Seperti yang kita tahu, adat istiadat di Indonesia sangat beraneka ragam. Oleh karenanya pembagian masyarakat dalam kelompok-kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran," tandas Putri.

Hingga saat ini, sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Sedangkan pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang.

Tingkatkan literasi hukum masyarakat

Aplikasi ini merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui google play store.

Baca juga: 10 Jurusan Terfavorit Undiksha di SNMPTN dan Daya Tampung SBMPTN 2021

Putri berharap aplikasi ini bisa membantu permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus memberikan literasi tentang hukum.

"Jika masyarakat mengetahui hukum dengan baik maka secara alami masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Saya berharap kedepannya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas," tutup Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau