Ia menjelaskan, digitalisasi ini juga menjadi bentuk implementasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren mengenai 3 fungsi pondok pesantren yang berisi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Fadlullah menjelaskan selama ini digitalisasi diterapkan pada aspek pendidikan, harapannya pada dakwah juga dapat diterapkan.
Digitalisasi pesantren diharapkan juga dapat memperkenalkan produk-produk pesantren dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga digital marketing membantu pengembangan ekonomi berbasis pesantren dan komunitas.
Kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan pondok pesantren di tengah era digitalisasi saat ini, agar semakin maju dan berkembang, serta terkoneksi antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Fadlullah, hal tersebut agar pesantren yang telah terdigitalisasi sebagai bagian dari masyarakat dan melalui pendekatan digital dapat memperluas dakwah, serta meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
"Selain itu juga sebagai bentuk promosi kehidupan keberagamaan Indonesia yang ramah," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.