Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2021, 12:00 WIB

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan sempat heboh karena satu peraturan pemerintah. 

Aturan tersebut, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak menyebutkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi menjadi polemik.

Pasalnya, berembus kabar jika Pancasila dan Bahasa Indonesia akan dihapus di mata kuliah perguruan tinggi

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah merilis pernyataan resmi.

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

Ia menegaskan akan mengajukan revisi PP tersebut terkait substansi kurikulum wajib.

Dilansir dari laman kemdikbud, Nadiem menjelaskan jika PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas," Kata Nadiem.

Pihaknya akan senang dan mengapresiasi jika ada masukan dari masyarakat. "Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," terangnya.

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Jakarta Dimulai, Keputusan di Orangtua

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Universitas Brawijaya (Pusat MPK-UB)  Abdul Madjid, menyampaikan setuju dengan langkah yang diambil Mendikbud.

“Memang dalam siaran pers telah diklarifikasi bahwa PP Standar Nasional Pendidikan disusun mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun siaran pers saja tidak cukup," Jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+