KOMPAS.com - Tahun pelajaran 2021/2022 sudah di depan mata. Oleh karenanya, siswa ataupun orangtua siswa harus mulai persiapan.
Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.
Keempat jalur itu yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Baca juga: Intip Daya Tampung SMA-SMA Negeri di Kota Yogyakarta pada PPDB 2021
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021? Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Jumat (21/5/2021), ini penjelasannya.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, bisa melakukan hal ini.
Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.
Baca juga: Jadwal PPDB DKI 2021 PAUD, SLB, PKBM dan SD
Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
Di samping itu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Adapun penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Baca juga: Lulusan 2020? Ini Jadwal ASPD DIY untuk Ikut PPDB 2021 SMA/SMK
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpmerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.