Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Panduan Pembelajaran Pauddikdasmen Saat Pandemi

Kompas.com - 03/06/2021, 14:11 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Merespon masukan dari para pendidik dan orang tua, Kemendikbud Ristek dan Kemenag meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Tentu harapannya dapat dijadikan sebagai alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Merangkum akun instagram Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Kamis (3/6/2021), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.

Baca juga: 6 Dampak Negatif Media Sosial, Siswa Wajib Hati-hati

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, telah ditetapkan bahwa satuan pendidikan yang para GTK-nya sudah divaksinasi secara lengkap wajib segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Tentunya, layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.

Namun bagi sekolah di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun GTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran Pauddikdasmen saat pandemi Covid-19:

Tujuan penyusunan panduan:

1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

2. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan atau status daerah terkait pandemi Covid-19.

3. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sasaran panduan:

1. Dinas pendidikan pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag.

2. Pengawas sekolah/madrasah.

3. Kepala satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya).

4. Guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Siswa, Ini 5 Makna Lambang Pancasila

Manfaat panduan:

1. Adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.

2. Adanya acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan.

3. Adanya rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com