Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 13:00 WIB

Penulis: Dina Chandra | Editor: Komik Pendidikan Elex Media Komputindo

KOMPAS.com - “Pemimpin sejati bukanlah pencari kesepakatan, melainkan pencipta kesepakatan”, kata Martin Luther King, seorang tokoh besar dalam pergerakan hak asasi manusia atas orang kulit hitam di Amerika Serikat.

Setiap Senin minggu ketiga Januari merupakan hari kelahiran Martin Luther King, dan dikenal juga dengan “MLK Day” di Amerika Serikat. Itu merupakan kali kedua hari lahir seseorang dijadikan sebagai hari libur nasional.

Lalu, pada 2016, Amerika Serikat memutuskan untuk menampilkan gambar wajah Martin Luther King di sisi belakang uang kertas pecahan 5 dolar Amerika. Apakah kalian tahu siapa Martin Luther King?

Baca juga: Yuk Mengenal Leonardo da Vinci di Buku Why People? Leonardo da Vinci

Martin Luther King adalah seorang pendeta yang bermimpi untuk menjadi juru pidato saat masih kecil. Dia adalah tokoh yang sangat dikagumi oleh banyak orang karena kontribusinya dalam menghapuskan kebijakan politik tentang diskriminasi rasial.

Dia memimpin gerakan antikekerasan di bawah tekanan orang-orang berkulit putih dan berhasil menghapuskan undang-undang serta tradisi menyimpang yang membatasi hak-hak masyarakat berkulit hitam.

Sebagai seorang yang berkulit hitam, Martin Luther King pun mengalami berbagai diskriminasi sejak dia kecil. Diskriminasi tersebut membuatnya bertekad untuk mengubah dunia agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat berkulit hitam.

Perjuangannya itu membuatnya menerima Penghargaan Nobel Perdamaian pada 1964. Martin Luther King mendedikasikan dirinya untuk memperjuangkan hak asasi manusia, khususnya untuk orang berkulit hitam.

Baca juga: 5 Negara dengan Populasi Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Tentu saja perjuangan tersebut tidaklah mudah, dia menerima berbagai macam serangan dan teror dari orang-orang yang tidak suka dengan gerakan-gerakan yang dia lakukan.

Namun, berkat perjuangannya itu, Amerika membuat peraturan yang melarang diskriminasi terhadap masyarakat lemah, orang berkulit hitam, dan kaum minoritas dalam penggunaan fasilitas umum seperti pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, dan sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+