Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Meningkat, 117.000 Sekolah Sudah Laksanakan PTM Terbatas

Kompas.com - 12/09/2021, 08:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dilaksanakan tahun ajaran baru lalu terpaksa mundur karena melonjaknya kasus positif Covid-19.

Namun setelah berangsur-angsur stabil, pemerintah pun melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini tentu menjadi angin segar, karena sejumlah daerah dengan status PPKM level 1-3 bisa melaksanakan PTM terbatas.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sri Wahyuningsih menerangkan, jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas terus meningkat.

Baca juga: Astra Honda Motor Buka 5 Lowongan Kerja bagi Lulusan S1

Sekitar 117.000 sekolah sudah adakan PTM terbatas

Dari total 435.650 sekolah jenjang SD sampai SMA di Indonesia, sebanyak 27,17 persen di antaranya sudah menggelar PTM terbatas. Artinya, sekitar 117.000 satuan pendidikan sudah membuka sekolah.

"Dari data yang kami miliki sampai dengan 4 September lalu, sebanyak 7,17 persen sekolah sudah menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas secara nasional. Sedangkan sisanya 72,83 persen masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh," urai Sri Wahyuningsih seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Sabtu (11/9/2021).

PTM terbatas, lanjut Sri Wahyuningsih, harus mengikuti ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Mulai dari pengisian daftar periksa, pengaturan jarak di kelas hingga ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi. Karena PTM ini betul-betul dilakukan secara terbatas.

"Saat ini kita masih ada di masa pandemi, tentunya menindaklanjuti arahan Presiden (Jokowi) dan SKB 4 Menteri serta Inmendagri tentang PPKM. Maka untuk daerah level 1-3 didorong untuk melaksanakan PTM terbatas dengan mengacu kepada SKB 4 menteri," terang dia.

Baca juga: Unpar Buka Jalur Tanpa Tes bagi Mahasiswa Baru 2022, Simak Syaratnya

PTM terbatas harus seizin orangtua

Sri Wahyuningsih juga mengimbau kepada peserta didik yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk tetap belajar dari rumah.

Pihak sekolah juga tetap harus mendorong dan memberikan pembelajaran yang optimal dan maksimal. Sri Wahyuningsih menambahkan, semua murid yang hendak sekolah tatap muka perlu mendapatkan izin dari orangtua.

Apabila belum ada izin dari orang tua, maka diperkenankan untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"PTM ini berangkat dari izin orang tua. Jadi mereka tetap belajar dari rumah. Sekolah juga kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar mengajar yang orang tuanya masih meminta putra putrinya belajar di rumah," imbuh Ning.

Untuk memastikan PTM terimplementasi dengan baik, berbagai upaya sudah dilaksanakan. Salah satunya sosialisasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah.

Baca juga: TikTok Buka Lowongan Magang Media Sosial bagi Fresh Graduate

Perlu sosialisasi serentak mengenai kebijakan sekolah

Menurut Ning, sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada dinas kabupaten/kota bagi pengelolaan pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar PAUD, SD, dan SMP. Sedangkan di jenjang SMA, SMK dan SLB dalam kewenangan dinas pendidikan provinsi, satuan pendidikan hingga ke satuan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com