KOMPAS.com - Tahun ini, Asesmen Nasional (AN) mulai dilaksanakan. Namun tidak semua siswa ikut AN 2021 ini. Atau, AN berbeda dengan UN.
Selain itu, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) juga salah satu bagian dari AN 2021. Tentu tujuannya untuk mengevaluasi kualitas sistem pendidikan.
Mulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional. Namun, AKM dalam Asesmen Nasional tidak melaporkan hasil individu di tingkat satuan pendidikan.
Baca juga: Ciri-ciri Makhluk Hidup, Siswa SMP Sudah Paham?
Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) mencanangkan AKM kelas untuk membantu guru dalam memahami kemampuan literasi dan numerasi setiap individu peserta didik (siswa).
Lantas, bagaimana pelaksanaan AKM kelas? Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Rabu (22/9/2021), ini penjelasannya.
Setiap satuan pendidikan (sekolah) secara mandiri menjadwalkan, menentukan mekanisme pelaksanaan, dan menetapkan peserta AKM kelas.
Kemendikbud Ristek memberi kebebasan pada guru dalam melaksanakan AKM kelas sekaligus mengolah hasilnya agar sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan.
Selain itu, guru diberikan kebebasan menentukan jumlah dan peserta AKM kelas yang dibagi dalam 6 (enam) level. Untuk jenjang SMP masuk dalam level 4 (kelas 7–8) dan level 5 (kelas 9-10).
Baca juga: Jenis Otot Manusia Ada 3, Siswa Harus Paham
Setiap level disediakan paket asesmen membaca dan matematika yang berbeda tingkat kesulitannya.
Tentu, dengan melaksanakan AKM kelas, guru dapat mendiagnosa capaian setiap individu peserta dalam kompetensi literasi dan literasi matematika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.