KOMPAS.com - Untuk melindungi insan pendidikan di perguruan tinggi dari kekerasan seksual, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.
Permendikbud 30 tentang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini dibuat untuk menghentikan keberulangan kekerasan seksual yang saat ini makin meresahkan.
Kekerasan seksual ini tidak hanya rentan terjadi di lingkungan kampus saja. Tapi juga tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual atau pelecehan seksual juga terjadi di jenjang pendidikan lainnya.
Bahkan kekerasan seksual atau pelecehan seksual juga bisa terjadi di tempat publik. Misalnya di transportasi umum atau tempat lainnya.
Baca juga: Unpar Siapkan Perangkat untuk Implementasikan Permendikbud PPKS
Merangkum dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021), jika kamu melihat seseorang mengalami pelecehan seksual, jangan diam saja.
Kamu bisa melawan pelecehan seksual di ruang publik dengan cara 5D. Apa saja 5D itu, yuk simak bersama informasi yang disampaikan Disdik DKI Jakarta berikut ini.
1. Dialihkan
Alihkan perhatian dengan memulai percakapan atau berpura-pura mengenal korban.
2. Ditenangkan
Bawa korban ke tempat yang lebih aman, jauh dari pelaku dan berusaha menenangkan korban.
Baca juga: Jadi Bagian dari Profil Pelajar Pancasila, Ini Manfaat Toleransi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.