KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No.114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertanggal 25 November 2021.
Maka dari itu, UNP resmi berubah status kelembagaan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH.
Baca juga: Berstatus PTN-BH, Rektor UM: Menuju Level Asia dan Dunia
Rektor UNP, Prof. Ganefri mengatakan, perubahan UNP dari PTN BLU menjadi PTN-BH dilatarbelakangi:
1. PTN-BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan.
2. PTN-BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga.
3. PTN-BH merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan.
4. PTN-BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya.
"Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas," ucap dia melansir laman UNP, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ke Unpad, UM Belajar Pengelolaan PTN-BH
Rektor menambahkan, UNP akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi lembaga sebagai “Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional.
"Sehingga perubahan dari BLU ke PTN-BH memberi spirit monumental bagi sivitas akademika UNP," ucapnya.
Masuknya UNP, maka ada 16 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH.
Berikut 16 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH:
1. Universitas Indonesia (UI).
2. Institut Teknologi Bandung (ITB).
3. Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca juga: Jerome Polin: Jam Masuk Sekolah di Indonesia Terlalu Pagi