KOMPAS.com - Bagi yang bercita-cita ingin menjadi prajurit TNI, ayo bersiap diri. Sebab, TNI Angkatan Udara (AU) kembali membuka rekrutmen Tamtama TNI AU Gelombang I Tahun 2022.
Adapun rekrutmen TNI AU ini terbuka bagi lulusan minimal SMP. Jika kamu tertarik, maka segera daftarkan diri karena pendaftaran telah dibuka pada 15 November - 31 Desember 2021.
Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (11/12/2021), ada info penting yang harus diperiksa bagi yang sudah melakukan daftar online.
Baca juga: Dibuka Rekrutmen Tamtama TNI AU 2022 bagi Lulusan Minimal SMP
Berikut ini kutipan informasi dari laman diajurit.tni-au.mil.id:
Bagi casis yang sudah daftar online dan belum menerima email verifikasi, silahkan untuk mengecek kotak masuk atau folder spam di email masing-masing calon.
Ini info dan cara daftar Tamtama TNI AU 2022.
Persyaratan Administrasi. Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU gelombang I TA 2022 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Setukpa Luluskan 207 Orang, Kasau: Perwira Harus Adaptif dan Inovatif
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan rapot pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
2. Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
3. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus
mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.