Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Daftar Periksa Wajib Dipenuhi Sekolah untuk Gelar PTM Terbatas

Kompas.com - 10/01/2022, 12:18 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada semester genap 2021/2022 ini, banyak sekolah yang telah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Bahkan ada yang sudah 100 persen.

Hal ini tentu mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.

Di dalamnya berisi peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, termasuk 5 daftar periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan (sekolah).

Baca juga: Ini 7 Aturan Protokol Kesehatan Saat Ikut PTM Terbatas

Apa saja itu? Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Senin (10/1/2022), ini 5 daftarnya:

1. Sarpras tersedia

Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.

a. Masker cadangan (minimal 50 persen dari jumlah warga sekolah) termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki siswa disabilitas rungu.

b. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari.

c. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

d. Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.

e. Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh.

f. Disinfektan.

g. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.

2. Akses layanan kesehatan

Mampu mengakses pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

3. Tim satgas

Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.

4. Verifikasi nomor WA

Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Waspada Klaster Sekolah Saat PTM 100 Persen

5. Laporan kepatuhan prokes

Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com