Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Begini Penjelasan Gelar Guru Besar dan Tanggung Jawabnya

Kompas.com - 06/03/2022, 19:48 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Di kalangan akademisi banyak dosen atau tenaga pengajar yang menyandang gelar Magister, Doktor hingga Profesor.

Semua gelar tersebut bisa diperoleh sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh baik di dalam maupun luar negeri.

Namun untuk meraih gelar Guru Besar yang merupakan strata tertinggi di kalangan akademisi juga tidak mudah.

Pasalnya untuk meraih gelar Guru Besar, seorang dosen harus mengumpulkan angka kredit yang diperoleh dari pengabdiannya selama menjadi dosen.

Melansir dari laman Universitas Bina Nusantara (Binus), Minggu (6/3/2022), menjelaskan arti dan kontribusi Guru Besar dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Berapa Besaran Bantuan KIP Kuliah 2022? Ini Rinciannya

Penelitian seorang Guru Besar selalu ditunggu

Karena perannya yang sangat besar, masing-masing perguruan tinggi juga didorong untuk terus menghasilkan Guru Besar agar tercipta pendidikan yang berkualitas.

Guru Besar adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis.

Penetapan Guru Besar ini juga sudah diatur dalam Undang-undang. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor harus memiliki kualifikasi akademik Doktor.

Baca juga: Dosen Unesa Jadi Relawan Bantu Pengungsi Ukraina di Polandia

Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat menjadi seorang Guru Besar atau Profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harus memenuhi persyaratan untuk bisa jadi Guru Besar

Tidak mudah menjadi seorang Profesor. Karena harus menyelesaikan berbagai persyaratan dengan kuantitas dan kualitas tertentu yang harus dipenuhi.

Misalnya pengalaman mengajar minimal 10 tahun hingga membuat buku ataupun jurnal ilmiah penelitian dengan kualitas yang berbobot dan terpublikasi internasional.

Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Baca juga: Cara Hadapi Bonus Demografi agar Tak Menjadi Bencana Menurut Dosen UNS

Gelar Guru Besar bukan akhir karier seorang dosen

Selain itu, Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Namun perlu digarisbawahi bahwa menjadi Guru Besar bukan akhir dari karier seorang dosen. Mendapat gelar Guru Besar justru menjadi semangat yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru guna melahirkan karya yang lebih cemerlang dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Cara Hadapi Bonus Demografi agar Tak Menjadi Bencana Menurut Dosen UNS

Demikian pengertian Guru Besar dari Universitas Bina Nusantara (Binus) yang bisa menjadi pengetahuan tambahan bagi para mahasiswa. Kamu pun bisa mempunyai impian menjadi Guru Besar di masa yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com