Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2022, 14:28 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong kebijakan penggunaan bahasa isyarat di televisi dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Bahkan ada kewajiban penyiaran untuk menggunakan bahasa isyarat terutama dalam program berita.

Kebijakan dari pemerintah ini tentu perlu melibatkan juru bahasa isyarat agar bisa menyampaikan pesan dengan baik ke pemirsa yang menyandang disabilitas.

Ternyata ada fakta unik lho mengenai profesi juru bahasa isyarat. Mulai dari program studi (prodi) khusus yang harus dipilih saat hendak menjadi juru bahasa isyarat hingga kemampuan lain yang perlu dimiliki seorang juru bahasa isyarat.  

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Pakar UNS: Harus Sesuai Keinginan Rakyat

Fakta unik juru bahasa isyarat

1. Bisa memilih prodi Pendidikan Luar Biasa

Melansir dari akun Instagram resmi BPK Penabur (@bpkpenaburofficial), Selasa (8/3/2022), jika mau menjadi seorang juru bahasa isyarat, siswa bisa mengambil program studi Pendidikan Luar Biasa.

Selain belajar bahasa isyarat atau teknis pendidikan lainnya, jurusan ini akan melatih rasa empati, simpati juga peka hati.

Pasalnya di jurusan ini juga mempelajari karakteristik dan psikologi teman-teman yang berkebutuhan khusus.

Baca juga: Yuk Intip Tips Belajar Biologi dari Siswa Peraih Medali Olimpiade

Perguruan tingggi negeri yang membuka jurusan Pendidikan Luar Biasa antara lain adalah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

2. Modal utama adalah rasa cinta dan empati

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com