KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) menjadi salah satu universitas negeri yang kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Total saat ini ada 16 perguruan tinggi telah berstatus PTN-BH. Terkait penetapan Unand sebagai PTN-BH, Rektor Univesitas Andalas Prof. Yuliandri menegaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipastikan tidak naik meskipun saat ini dengan status telah berubah menjadi PTNBH berdasarkan PP Nomor 95 Tahun 2021.
Menurut Rektor, UKT untuk calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 sama dengan mahasiswa lama.
Baca juga: 20 PTN Terbaik Versi SIR 2022, Kampus Incaranmu Urutan Berapa?
Rektor menekankan, UKT bagi mahasiswa Unand tergolong murah dan terjangkau jika dibandingkan dengan PTN-BH lain yang ada di Indonesia.
"Besaran UKT ini tergantung kelompok dan program studi. Mulai dari kelompok I sampai kelompok VII," ujar Rektor Unand seperti dikutip dari laman resmi Unand, Senin (11/4/2022).
Berikut rincian UKT di Unand setelah ditetapkan menjadi PTN-BH:
1. UKT kelompok I dengan besaran Rp 500.000 per semester.
2. UKT kelompok II yaitu Rp 1,9 juta per semester.
3. Kelompok III ada variasi tergantung biaya operasional pendidikan pada program studi. Besarannya mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 3,3 juta per semester.
Baca juga: 15 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi SIR 2022
4. Kelompok IV: Rp 2 juta - RP 5,5 juta per semester.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.