Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus PPPK, Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

Kompas.com - 16/04/2022, 14:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi para guru honorer. Sebab, kini sudah ada kepastian untuk masa depannya.

Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.

Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: Komisi X DPR: Kurikulum Pendidikan Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Agar tidak ditinggal gurunya

Tentu tujuannya agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.

Hal itu menjadi topik dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, Selasa (12/4/2022).

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin rapat ini, Kemendikbud Ristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru.

Sebab, sebelumnya sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.

"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal," ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal.

Untuk jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi.

Baca juga: Komisi X DPR: Sisdiknas Harus Akomodasi Bonus Demografi

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.

"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," harap Hetifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau