KOMPAS.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 dibuka besok Senin, 4 Juli 2022.
Sama seperti beasiswa pada umumnya, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Terlebih jika beasiswa tersebut diperuntukkan bagi kampus di luar negeri.
Salah satu syarat dalam beasiswa LPDP tahap 2 ini adalah LoA Unconditional. Lantas apa itu LoA Unconditional yang menjadi syarat dalam pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2?
Melansir dari laman resmi LPDP, LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan.
Baca juga: PT Sarana Pactindo Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Yuk Daftar
Kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
Selain itu juga memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah sebagai syarat beasiswa LPDP tahap 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran.
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA.
Baca juga: 3 Rekomendasi Beasiswa ke Inggris, Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Beasiswa LPDP terbagi menjadi 3, yakni beasiswa Afirmasi, Targeted, dan Umum.
Beasiswa Afirmasi terbagi untuk afirmasi dalam dan luar negeri, beasiswa Putra Putri Papua, Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, dan beasiswa Prasejahtera.
Beasiswa Umum terbagi atas beasiswa reguler dalam dan luar negeri serta beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Sedangkan beasiswa Targeted dialokasikan untuk beasiswa Kewirausahaan dan beasiswa untuk PNS, TNI, dan Polri.