KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pimpinan sekolah harus mampu memiliki kerangka berpikir untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbudristek terus mendorong Kepala Sekolah untuk menjadi agen perubahan melalui Program Kepala Sekolah Penggerak, yang merupakan bagian dari rangkaian episode Merdeka Belajar.
PLT Direktur PAUD, Arman Agung mengatakan bahwa Merdeka Belajar merombak sebuah tataran paradigma bahwa pendidikan itu tidak terbatas oleh sarana prasarana, melainkan juga melihat dari segi mindset pemimpin sekolahnya.
Baca juga: Psikolog: Karakter Anak 80 Persen Terbentuk dari Pengasuhan Orangtua
Program Kepala Sekolah Penggerak memberikan peluang agar kepala sekolah menjadi bagian dari solusi dalam melahirkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Arman dalam kegiatan Workshop Pendidikan di Tegal, Jawa Tengah, pekan lalu.
Arman melanjutkan, Merdeka Belajar tidak hanya mendorong Kepala sekolah untuk menjadi agen perubahan melalui Program Kepala Sekolah Penggerak, namun juga memberi peluang kepada para mahasiswa untuk membuat pergerakan dalam meningkatkan kemampuan minimum siswa sekolah dasar meliputi literasi, numerasi, dan survei karakter, yang bukan hanya untuk kemampuan membaca tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan.
“Jadi sekarang untuk melihat siswa tidak hanya berdasarkan angka semata, melainkan melalui survei karakter. Ini hebatnya Merdeka Belajar. Guru, kepala sekolah dan mahasiswa didorong untuk menjadi agen perubahan,” paparnya.
Agar upaya kepala sekolah dan guru penggerak semakin optimal dalam melaksanakan visi dan misinya sebagai agen perubahan, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan menghadirkan Kurikulum Merdeka yang merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Baca juga: Mungkinkah Mencintai Dua Orang Sekaligus? Ini Kata Psikolog Unair
“Kurikulum Merdeka sangat opsional bagi sekolah. Artinya bukanlah sesuatu yang dipaksakan agar setiap satuan pendidikan mengimplementasikannya. Sekolah boleh mengadopsi Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat maupun Kurikulum Merdeka,” ujar Arman Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR menambahkan, salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah kejelasan status para pendidiknya.
Seperti yang sudah diketahui, lanjut dia, para tenaga pendidik di Indonesia masih banyak berstatus honorer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.